Selasa, 05 Januari 2010

8 KAP yang dibekukan oleh pemerintah

8 KAP Dibekukan Oleh Pemerintah

Citra KAP (Kantor Akuntan Publik) di Indonesia sebagai lembaga yang independent, bekerja secara profesional, serta memberikan penilaian yang sebenarnya agar tidak memberikan citra yang buruk kepada perusahaan klien seakan hilang sejak terdengar kabar tentang 8 KAP yang dibekukan pemerintah belum lama ini. KAP tersebut antara lain adalah AP Drs. Basyiruddin Nur, AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao, AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs. Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.

Menurut pendapat saya tentang 8 KAP yang dibekukan oleh pemerintah diatas merupakan salah satu menurunnya citra KAP (Kantor Akuntan Publik) di Indonesia sebagai lembaga yang independent, bekerja secara profesional. 8 KAP tersebut dibekukan karena mempunyai suatu kesalahan dari masing-masing KAP. Seharusnya KAP tersebut dapat memberikan citra yang baik terhadap KAP yang masih baru. 8 KAP yang dibekukan tersebut sudah jelas belum bekerja secara profesional dan memberikan citra yang tidak baik kepada perusahaan kliennya. Mereka dibekukan disebabkan KAP tersebut belum bisa dibilang lembaga yang independent karena masih adanya campur tangan dari pihak lainnya. Ada yang belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar