Membuat Etika Akuntan Publik Dalam Menerima Parsel
Menjelang Hari Besar Keagamaan umat beragama identik dengan parsel. Parsel dapat kita berikan kepada keluarga, saudara, teman, rekan kerja dan yang lainnya. Pemberian parsel disini menunjukkan sebagai tanda cindera mata atau pemberian pada saat menjelang merayakan hari besar keagamaan. Kita sudah lama mengenal pemberian parsel pada saat menjelang perayaan hari besar keagamaan. Sedangkan isi dari parsel tersebut juga bermacam-macam dan dengan bentuk yang berbeda-beda pula tergantung selera kita. Untuk membelinya kita bisa dapatkan di supermarket-supermarket yang menjualnya, ada juga usaha-usaha kecil yang menawarkan jasa menghias parsel atau menjual parsel tersebut.
Pemberian parsel kepada keluarga, kerabat, teman, rekan kerja sudahlah biasa. Bagaimana pemberian parsel jika dilakukan oleh klien kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) ? Tentulah kita masih asing mendengarnya. Apakah KAP (Kantor Akuntan Publik) boleh menerimanya atau tidak ? Menurut pendapat saya pemberian parsel menjelang hari raya keagamaan oleh klien terhadap KAP nya tidak izinkan, karena nantinya akan merusak citra KAP tersebut dan beranggapan tidak baik terhadap yang lainnya. Bisa-bisa nanti dikira menerima “sogokan” dengan menerima pembarian parsel. Pemberian parsel tersebut sudah diatur oleh ketetapan yang berlaku bahwa dilarang memberikan parsel oleh klien kepada KAP(Kantor Akuntan Publik). Dengan adanya ketetapan tersebut maka KAP dapat bekerja secara profesional tanpa adanya anggapan-anggapan yang tidak baik terhadap kinerja KAP (Kantor Akuntan Publik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar